Pengertian Wakaf dan Dasar Hukumnya

Kegiatan memberikan harta baik tunai maupun non tunai bertujuan untuk menghasilkan manfaat untuk orang lain.  Dan hukumnya haram jika pemberi wakaf meminta imbalan dari harta yang telah di berikan. Untuk lebih jelasnya kamu harus paham pengertian wakaf, rukun serta dasar hukum untuk materi wakaf.

Pengertian

Dilansir dari web Langit7id, Wakaf yaitu, diartikan menahan diri yang diambil dari kata waqf.  Wakaf merupakan benda milik atau hak pribadi yang dipindahkkan untuk kepentingan umum sehingga siapa saja dapat merasakan manfaatnya pengertian wakaf dari fiqih.

Secara istilah wakaf berarti pemberian suatu barang atau harta untuk keperluan bersama dengan tujuan bersedekah mencari pahala dan memberikan manfaat dari hak pribadi untuk masayarakat. Dengan begitu, siapa yang memberikan wakaf secara ikhlas pahala selalu mengalir bagi di pemberi wakaf meskipun sudah meninggal.

Contoh wakaf seperti tempat umum, wakaf masjid, wakaf material dan sebagainya.  Wakaf memiliki hukum yaitu terdapat pada Q.S al hajj ayat 77. Serta pemerintahan juga memiliki dasar hukum wakaf tertera pada peraturan pemerintahan tahun 2006, no 42.

Jenis- jenis wakaf

Wakaf memilk jenis yang perlu di pahami yaitu :

Berdasarkan jenis

Jenis wakaf pertama yaitu jenis wakafnya, yang memiliki golongan satu, seperti benda tidak bergerak seperti masjid, ke-2 yaitu benda yang dapat bergerak seperti air dan surat berharga, hingga yang ketiga yaitu berupa wakaf uang tunai atau non tunai.

Berdasarkan waktu

Jenis waktu ini terbagi menjadi 2 :

  1. Waktu muabbad.

Wakaf ini dilakukan hingga tanpa adanya batas waktu atau bisa dikatakan selamanya seperti wakaf fasilitas umum.

  1. Waktu mu’aqqot

Wakaf yang dilakukan pada waktu tertentu saja, yang sifatnya memiliki hak guna yang terbatas seperti uang konsumsi.

Berdasarkan objek

Wakaf objek ini, terbagi menjadi dua bagian yaitu :

  1. Wakaf khair

Wakaf yang diperuntukan untuk masyarakat luas seperti tanah dan bangunan.

  1. Wakaf ahli

Wakaf yang diberikan untuk kerabat atau masih dalam ikatan keluarga seperti memberi nafkah.

Berdasarkan manfaat

  1. Wakaf tunai

Seperti, uang tunai, kenddaraan dan pondok. Wakaf tunai yaitu wakaf yan dapat dirasakan langsung oleh penerima.

  1. Wakaf produktif

Wakaf manfaat kedua yaitu produktif. Maksudnya tidak secara langsung di berikan kepada masyarakat namun dikelola dahulu. Seperti, beasiswa aktivis social.

Syarat dan Rukun

Jika kamu cukup mengerti pengertian wakaf hingga pembagiannya. Teman muslim wajib mengerti syarat dan rukun yang harus diterapkan dalam melakukan wakaf.

Syarat dan rukun :

  1. Adanya wakif,

Pemberi wakaf hendaknya sudah dewasa, berakal serta memiliki harta. Dan sedang tidak dalam sidang atau masa pengampun dan merdeka.

  1. Harta mauquf,

Asset yang akan diberikan memiliki nilai dan halal dalam wujud benda yang Nampak serta jelas.

  1. Mauquf ‘alaih

Penerima wakaf, penerima wajib berjanji atas benda yang di pindahtangankan karena untuk kepentingan umum dan mampu menjelaskan penggunaan harta.

  1. Shighat

Adanya akad antara pemberi dan penerima wakaf baik lisan maupun tulisan pada waktu itu juga. Dan dalam proses akad tidak ada pembatalan.

 

Kesimpulan

Wakaf merupakan pemindah tanganan milik pribadiyan diberikan untuk penerima zakat untuk diambil manfaatnya atau untuk kepentingan umum. Dengan melakukan wakaf hanya untuk mendapatkan pahala sebanyaknya  karena telah memberikan harta yan bermanfaat. Sebelum melakukan wakaf tentu memperhatikan rukun wakaf supaya sah dalam prosesnya.