Pasti sebagian dari Anda pernah menonton film talak 3. Nah, pertanyaannya, apakah Anda tahu apa itu talak yang sebenarnya? Menurut Sudarsono dalam Hukum Perkawinan Nasional, pengertian talak adalah salah satu bentuk pemutusan ikatan perkawinan dalam islam dikarenakan sebab-sebab tertentu. Talak ini dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya.
Seorang suami dapat melayangkan talak sebanyak tiga kali kepada sang istri. Pembagiaan macam-macam talak 1,2, dan 3 merujuk pada pemberiannya. Jadi, talak 1 ini adalah talak yang pertama kali diucapkan oleh suami. Kemudian talak 2 adalah talak yang kedua kali diucapkan suami dan talak 3 adalah talak yang diucapkan suami untuk ketiga kalinya kepada sang istri.
Menurut firma hukum, talak dibedakan kedalam dua jenis, yakni talak Raj’I dan talak Bani. Kedua jenis talak ini dibedakan berdasarkan masa iddah istri. Berikut ini penjelasannya:
- Talak raj’i merupakan talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus ada akan nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istri untuk pertama kali atau kedua kali (talak 1 dan talak 2.) Suami dapat meminta rujuk kepasa istrinya yang telah ditalam selama masih dalam masa iddah. Talak ini sesuai dengan firman Allah SWT di Surat Al-Baqarah: 229 yang berbunyi:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu noleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf. Atau dengan kata lain seroang suami dengan cara yang baik.”
-
Talak Bani
Sedangkan pengertian talak Bani adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddanya.Talak ini dibagi menjadi dua macam.Kedua macam ini yaitu talak bani sughra dan talak bani kubro. Talak Bani Sughro merupakan talak yang dijatuhkan kepada sang istri ang belum dicampuri dan talak khuluk karena permintaan istri.
Pada talak bani sughro ini suami boleh meminta rujuk kepada istri dengan cara akad nikah lagi. Baik itu dalam masa iddah maupun sudah habis massa idahnya. Sedangkan talak bani kubro dalah talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.Dalam talak ini suami boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan beberapa syarat.
Syarat pertama adalah bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain. Kemudian bekas istri yang telah dicampuri oleh suami yang baru.Bekas istri dicerai oleh suami yang baru.Terakhir, bekas istri telah selesai masa iddahnya setelah dicerai dari suami yang baru.
Dalam hukum islam, alasan jatuhnya talak ini dibedakan menjadi beberapa alasan. Berikut ini beberapa alasan suami boleh menjatuhkan talak yang dapat firma hukum berikan kepada Anda:
-
Ila’
Ila’ merupakan sumpah seroang suamni bahwa ia tiak akan mencampuri istrinya. Masa tunggi dari talak ila’ ini adalah empat. Jika sebelum empat bulan sudah kembali, maka suami harus mebayar denda sumpah.Bila sampai empat bulan atau lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membaya atau menatlaknya.
-
Lian
Lian adalah sumpah seorang suami yang menudud istrinya berbuat zina. Sumpah ini diucapkan empat kali dan yang kelima dinyarakan dengan kata-kata, “laknat Allah SWT atas diriku jika tuduhanku itu adalah sebuah dusta”. Disini istri dapat menolah dengan sumpah empat kali dann yang kelima dengan kata-kata, “murka Allad SWT, atas diriku bila tuduhan benar.
-
Dzihar
Dzihar merupakan ucapan suami yang berisi penyrupuan istriya dengan ibunya.Ucapan ini mengandung pengertian ketidaktertarikan lagi dari suami kepada istri.