Tentara Nasional Indonesia alias TNI merupakan salah satu profesi yang tugasnya adalah melindungi dan mempertahankan negara dari ancaman yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan. Dengan kata lain, TNI bertugas untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan wilayah penugasannya, TNI dibedakan menjadi Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) di mana TNI AD bertugas menjaga wilayah darat, TNI AL bertugas menjaga wilayah laut, dan TNI AU bertugas menjaga wilayah udara.
Fungsi dan Tugas TNI
Disamping wilayah penugasan, petugas TNI juga dibagi dalam beberapa pangkat atau jabatan. Semakin tinggi pangkatnya, semakin besar pula tugas dan tanggung jawabnya. Gaji dan tunjangannya pun akan semakin besar.
Sebagai alat pertahanan negara, TNI sudah digunakan dalam perang sejak dahulu kala, walau nama TNI baru muncul setelah Indonesia merdeka. Meski merupakan alat pertahanan negara, bukan berarti TNI hanya digunakan saat terjadi perang. TNI pun tetap bertugas selama negara dalam keadaan damai.
Tugas TNI saat damai antara lain menjaga atau mengamankan wilayah perbatasan negara, mengatasi aksi terorisme, mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, serta membantu Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur undang-undang.
TNI juga bertugas mengamankan tamu negara yang setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing ketika berada di Indonesia; mengamankan penerbangan dan pelayaran dari pembajakan, penyelundupan,dan perompakan; dan mengamankan Presiden serta keluarganya.
Di samping bertugas mengamankan, TNI juga memiliki tugas lain seperti membantu search and rescue atau pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan, termasuk membantu dalam upaya penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan.
Gaji TNI
Sebagai alat pertahanan negara, profesi TNI jelas memiliki risiko yang tinggi dan berbahaya. Oleh karena itulah gaji yang diberikan pun disesuaikan dengan risiko tersebut.
Dilansir dari Gajiterbaru.com, besaran gaji TNI sangat dipengaruhi oleh pangkat. Gaji pokok yang diperoleh juga akan naik seiring dengan pangkat dan masa kerja.
Golongan TNI dibagi menjadi lima, yaitu Golongan I Tamtama, Golongan II Bintara, Golongan III Perwira Pertama, Golongan IV Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.
Golongan I Tamtama terdari dari 6 pangkat yaitu Kopral Kepala, Kopral Satu, Kopral Dua, Prajurit Kepala, Prajurit Satu, dan Prajurit Dua. Golongan ini memiliki gaji pokok yang tergolong rendah, yaitu sekitar Rp1,6โ2,9 juta.
Berikutnya adalah Golongan II Bintara yang terdiri dari Pembantu Letnan Satu, Pembantu Letnan Dua, Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua dengan gaji pokok antara Rp2,1โ4 juta.
Golongan II Perwira Pertama terdiri dari tiga pangkat yang gaji pokoknya berkisar Rp2,8โ4,7 juta, yaitu Kapten, Letnan Satu, dan Letnan Dua. Sementara Golongan IV Perwira Menengah (Kolonel, Letnan Kolonel, dan Mayor) mendapatkan gaji pokok sekitar Rp3โ5,2 juta.
Golongan tertinggi dari TNI adalah Perwira Tinggi yang terdiri dari Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4), Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3), Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2), dan Laksamana Pertama/Jenderal Marinir (Bintang 1) dengan gaji pokok Rp 3,2โ5,9 juta.
Dilansir dari Gajiterbaru.com, di samping gaji TNI pokok, TNI juga mendapatkan tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, serta uang lauk-pauk.