Bagaimana Cara Beli Rumah Lelang? Ini Dia Tips Mudahnya

Pada dasarnya ada banyak sekali cara yang bisa kamu lakukan untuk memiliki rumah minimalis  idamanmu tersebut. Baik itu menggunakan uang tunai maupun kpr alias kredit kepemilikan rumah. Namun dibalik semua itu kamu bisa menggunakan sistem lelang untuk memperoleh rumah idamanmu tersebut. Apabila kamu tertarik untuk mencobanya maka terlebih dahulu simak ulasan artikel yang ada di bawah ini mengenai sistem beli rumah secara lelang.

 

Apa Itu Sistem Beli Rumah Secara Lelang? Ini Dia Penjelasannya

 

Pada dasarnya rumah lelang merupakan sebuah hunian yang ditawarkan oleh pihak bank. Mengingat sang pemilik rumah alias debitur tidak mampu melunasi cicilan kreditnya sendiri. Maka dari itu, apabila seorang debitur tersebut gagal melunasi pinjamannya kpr akan mendorong penyitaan rumah tersebut.

 

Umumnya bank bekerja sama dengan pihak KPKNL yaitu kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang. Bahkan pihak bank sendiri juga menggandeng balai lelang swasta yang nantinya menjadi perantara. Nantinya tugas balai lelang swasta tersebut akan memasarkan aset lelangnya baik itu berupa tanah, rumah, apartemen, rumah kantor, kios, dan lain sebagainya.

 

Ini Dia Cara Mendapatkan Rumah Melalui Sistem Lelang Mau Tahu?

 

  1. Cari informasi sebanyak-banyaknya

 

Langkah pertama yang wajib kamu lakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan rumah melalui sistem lelang tersebut tidak lain yaitu dengan cara mencari informasi sebanyak-banyaknya. Kamu bisa menengok pengumuman rumah lelang tersebut melalui website atau bisa juga dilihat di media sosial.

 

Sebab saat ini sudah banyak sekali informasi mengenai lelang rumah. Sebagai saran tambahan kamu bisa mencarinya  di situs website resmi milik DJKN alias direktorat jenderal kekayaan negara. Selain itu kamu juga bisa melihat informasi rumah lelang tersebut di balai lelang star.

 

  1. Tentukan rumah yang diinginkan

 

Setelah mencari berbagai informasi terkait rumah lelang tersebu tentunya kamu juga harus memilih konsep hunian yang diinginkan nantinya. Di website tersebut nantinya kamu bisa melihat kode lelang, limit harga, dokumen, dan juga beragam informasi terkait orang yang bertanggung jawab akan lelang tersebut tentunya. Namun meskipun seluruh informasi yang telah dijelaskan tersebut dicantumkan di sana, kamu harus tetap berhati-hati dan juga waspada. Mengingat tidak semuanya mempunyai dokumen yang lengkap.

 

Sebab harga rumah yang sangat rumah sekalipun tentunya akan ada kekurangannya. Untuk itu kamu harus jeli saat ingin membeli rumah melalui sistem lelang tersebut pastinya. Dengan begitu kamu tinggal menengok informasi kapan prosesi lelang rumah tersebut akan diadakan.

 

  1. Siapkan anggaran biaya

 

Tentunya kamu wajib menyiapkan anggaran biaya yang cukup supaya bisa mendapatkan rumah impianmu itu tadi. Sebab nantinya kamu akan diminta untuk menyiapkan sejumlah uang jaminan lelang yang disyaratkan oleh penjual. Biasanya dana yang diminta sebesar 20 sampai dengan 50 persen berdasarkan harga lelangnya sendiri.

 

Apabila nantinya kamu tidak memenangkan sistem lelang tersebut maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan secara otomatis. Beda halnya jika kamu berhasil memperoleh rumah dengan sistem lelang tersebut. Maka nantinya kamu wajib melunasi pembelian rumah tersebut dalam kurun waktu selama 5 hari kerja saja.

 

Di sisi lain kamu juga akan dikenai beberapa biaya tambahan yang tidak lain berupa pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan alias bphtb, dan juga biaya balik nama, serta biaya notaris tentunya. Tidak hanya itu saja kamu juga wajib mengalokasikan dana renovasi apabila ternyata kondisi  rumah yang dimenangkan melalui sistem lelang tadi membutuhkan perbaikan.